PERATURAN
TATA TERTIB PERSIDANGAN
RAPAT KERJA
DAERAH X
PEMUDA/KNPI
KABUPATEN SOPPENG
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
RAPAT
KERJA DAERAH PEMUDA/KNPI KABUPATEN SOPPENG yang selanjutnya disebut RAKERDA
adalah pemegang kekuasan tertinggi dalam pengambilan keputusan Dewan Pengurus
Komiti Nasional Pemuda Indonesia Kab.Soppeng 2005-2008 yang selanjutnya disebut
DPD KNPI SOPPENG,di bawah Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Soppeng.
Pasal 2
RAKERDA
merupakan musyawarah antar pemudah,yang secara kelembagaan dilaksanakan dan
menjadi tanggungjawab sepenuhnya DPD KNPI SOPPENG bersama-sama dengan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda(OKP) se-Kab.Soppeng yang terhimpun di KNPI dan
DPK KNPI se Kabupaten Soppeng,yang dilaksanakan satu kali diantara MUSDA.
Pasal 3
RAKERDA
mengambil tema “Mewujudkan Program untuk Mempersiapkan Pemuda Yang Berdaya
Siang”, yang didasarkan dari visi Paradigma Baru KNPI 2020 dan visi DPD KNPI
Soppeng Masa Bakti 2005-2008.
BAB II
TUGAS DAN
WEWENANG
Pasal 4
Tugas
dan Wewenang RAKERDA adalah:
a. .Menjabarkan
hasil-hasil ketetapan Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten Soppeng dalam berbagai bentuk
organisasi.
b.
Menjabarkan Pokok-pokok Program Kerja Daerah KNPI Kabupaten
Soppeng kedalam bentuk butir-butir program kerja DPD KNPI Kabupaten Soppeng.
c. Merumuskan
dan menetapkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi organisasi yang bersifat
menyeluruh dan strategis..
BAB III
PESERTA
PASAL 5
Peserta
RAKERDA adalah terdiri dari:
a. Utusan DPD
KNPI SulSel
b. Utusan MPI
DPD KNPI Soppeng
c. Pengurus DPD
KNPI Soppeng
d. Utusan DPK
KNPI Se Kab. Soppeng
e. Utusan OKP
tingkat Kab. Soppen
f. Peninjaun
Rakerda yang diundang dan ditetapkan oleh DPD KNPI Soppeng.
PASAL 6
a. Utusan
masing-masing kepengurusan berhak menjadi Pesrta RAKERDA,terkecuali DPD KNPI
SOPPENG diikuti oleh seluruh Pengurus DPD KNPI SOPPENG.
b. Pesrta
lainnya yang diundang berhak menjadi peninjau.
PASAL 7
Seluruh
Peserta utusan diharuskan dilengkapi dengan Surat Mandat resmi dari
Kepengurusan yang Mengutusnya,dan Peninjau dilengkapi dengan Surat Mandat resmi
yang dikeluarkan oleh DPD KNPI SOPPENG.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN
PASAL 8
a. Peserta
RAKERDA memiliki hak bicara dan hak sura.
b. Peserta
RAKERDA memiliki satu (1) hak suara secara kolektif yang dapat dipergunakan
dalam pengambilan keputusan.
c. Peninjau
memilki hak bicara,tapi tidak memilki hak
sura.
d. Peseta dan
Peninjau memiliki hak mengajukan pertanyaan, saran, usul, dan atau pendapat
baik secara lisan maupun tertulis atas seizing pimpinan siding.
e. Setiap
usulan mempunyai hak kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan
pendapat/kritik dan saran.
Pasal 9
a. Setiap
utusan diwajibkan menjadi anggota salah satu komisi RAKERDA.
b. Jumlah
anggota masing-masing komisi disusun
secara proposional.
c. Setiap
utusan RAKERDA wajib mematuhi RAKERDA waji mematuhi aturan yang dikeluarkan
Panitia Pelaksana.
d. Setiap
utusan berkewajiban mematuhi Peraturan Tata Tertib ini.
BAB IV
ALAT-ALAT
PERLENGKAPAN PERSIDANGAN
PASAL 10
Alat-alat
kelengkapan RAKERDA terdiri dari:
a. Pimpinan
RAKERDA
b. Panitia
Pengarah RAKERDA
c. Pimpinan
Sidang RAKERDA
d. Komisi-Komisi
RAKERDA.
PASAL 11
Pimpinan
RAKERDA adalah DPD KNPI SOPPENG Kabupaten Soppeng yang mempunyai tugas:
a. Bertanggung
jawab atas keseluruhan rangkaian kegiatan RAKERDA
b. Bertanggung
jawab atas ketertiban, kelancaran dan kesuksesan RAKERDA
c. Dalam
hal-hal mendesak, penanggung jawab RAKERDA dapat bertindak sebagai Pimpinan
Sidang RAKERDA yang bersifat sementara.
PASAL 12
Panitia
Pengaruh RAKERDA adalah sebagaimana yang telah diputuskan berdasarkan Surat
Keputusan DPD KNPI SOPPENG yang mempunyai tugas:
a. Merumuskan
materi Persidangan dan merampungkan perumusan seluruh hasil-hasilnya,baik
sebelum maupun sesudah persidangan ditutup.
b. Memimpin
Sidang Pleno untuk sementara waktu sebelum Pimpinan Sidang RAKERDA terpilih.
Pasal 13
a. Pimpinan
siding RAKERDA dipilih dari dan oleh peserta RAKERDA
b. Pimpinan
siding RAKERDA Pemuda/KNPI Kab Soppeng
berjumlah 5(lima) orang yang merupakan satu kesatuan kolektif,yang terdiri dari
unsur:
1.DPD KNPI
SULSEL satu Orang (1)
2.DPD KNPI
Soppeng satu Orang (1)
3.DPK KNPI
Kecematan satu Orang (1)
4.OKP
tingkat Kab. Dua Orang (2)
c. Pimpinan Sidang RAKERDA terdirih dari seorang
ketua,seorang sekertaris dan 3 orang anggota.
d. Pimpinan sidang bertugas memimpin seluruh
Sidang Pleno RAKERDA.
PASAL 14
a. Pimpinan
Komisi-Komisi RAKERDA dipilih oleh peserta Sidang Komisi yang berjumlah 2(dua)
orang terdiri dari serang ketua dan seorang sekertaris.
b. Pimpinan
Sidang RAKERDA bertugas memimpin Sidang Komisi yang membahas masing-masing
Komisi dan melaporkan hasil Sidang Pleno.
c. RAKERDA
dapat membentuk Komisi Khusus apabila diperlukan.
d. Komisi
RAKERDA dapat membentuk sub Komisi apabila diperlukan.
e. Setiap
utusan diwajibkan menjadi anggota salah satu Komisi RAKERDA.
PASAL 15
Komisi-Komisi
RAKERDA terdiri dari:
a. Komisi A,
membahas masalah kebijakan Organisasi
b. Komisi B,
membahas Program Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
c. Komisi C,
membahas Pokok-pokok Pikiran Rekomendasi.
BAB VI
TATA CARA
BERBICARA
PASAL 16
a. Demi
ketertiban persidangan maka setiap utusan yang berbicara harus seizing Pemimpin
Sidang.
b. Setiap
pembicara, berbicara ats nama utusan
yang diwakili.
c. Ketentuan
mengenai waktu dan lamanya pembicara berbicara diatur oleh Pimpinan Sidang.
d. Apabila
pembicara melampaui batas waktu yang ditetapkan, pimpinan sidang harus
mengingatkan pembicara agar mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus
menaati peringatan tersebut.
e. Untuk
efisien waktu, maka setiap pembicara dalam berbicara hendaknya langsung pada
pokok persoalan dan disampaikan secara singkat dan jelas.
PASAL 17
Setiap
utusan dapat menyampaikan interupsi, dengan jenis interupsi sebagai berikut:
a. Menyampaikan
informasi yang di pandang harus segera
diketahui peserta sidang.
b. Menyampaikan
klarifikasi/keberatan terhadap pembicara yang berada diluar masalah yang sedang dibahas.
c. Memberikan
penegasan terhadap masalah yang sedang di bicarakan.
PASAL 18
a. Apabila
seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan maka pimpinan sidang dapat
memperingati dan meminta supaya kembali pada pokok pembicaraan.
b. Apabila
pembicaraan dalam berbicara menggunakan kata-kata yang menyinggung pribadi
seseorang atau menganjurkan melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan hukum , maka pimpinan sidang dapat memberikan nasehat dan peringatan
agar pembicara dapat tertib kembali serta menarik kata-kata yang menyebabkan
dirinya diberi peringatan.
PASAL 19
a. Apabila
seseorang utusan melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban sidang,
pimpinan sidang memperingati agar utusan tersebut menghentikan perbuatannya.
b. Jika
peringatan tersebut pada ayat 1 diatas tidak diindahkan. Pimpinan sidang dapat
memerintahkan utusan tersebut untuk meninggalkan ruang sidang.
BAB VII
QUARUM DAN
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 20
a. RAKERDA
dinyatakan quarum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari
(setengah) jumlah utusan yang terdaftar.
b. Sidang Pleno
RAKERDA hanya dapat dinyatakan quorum dan sah apabila dihadiri
(setengah) dari jumlah peserta yang terdaftar.
PASAL 21
a. Setiap
Sidang Pleno memerlukan quorum.
b. Apabila
quorum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak tercapai,maka
sidang dapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan selang waktu 30 menit.
c. Apabila
telah dilakukan 2 (dua) kali penundaan, masih juga belum quorum, maka sidang
dapat dilanjukkan, maka keputusan yang diambil dinyatakan sah.
PASAL 22
a. Pengambilan
keputusan diusahakan secara musyawarah mufakan, dan apabila tidak
tercapai, maka pengambilan keputusan
dilaksanakan melalui voting yang berdasarkan suara terbanyakl.
b. Pengambilan
keputusan dilakukan dengan 1 (satu) delegasi untuk 1 (satu) hak suara.
BABA VIII
RISALAH
PASAL 23
Untuk
setiap sidang, pimpinan sidang wajib membuat risalah mengenai jalannya
persidangan secara tertulis yakni :
a. Surat
Ketetapan Sidang Pleno beserta isi
materi ketetapan.
b. Notulen
hasil persidangan, yang berisikan tentang :
1. Tempat dan
acara sidang
2. Hari, tanggal
dan jam dilaksanakan sidang
3. nama dan
Pemimpinan dan Sekertaris sidang
4. Nama-nama utusan yang hadir
5. Juru bicara
dan isi pokok pendapat
6. Keputusan
dan kesimpulan sidang
7. Dan
keterangan lainnya yang dianggap perlu.
c. Risalah
rapat dirangkum secara resmi ole pimpinan sidang dan selanjutnya diserahkan
kepada pengurus DPD KNPI Soppeng.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 24
Hak-hak yang
belum diatur dalam peraturan Tata Tertib ini akan dibahas dan diputuskan dalam
Sidang-sidang RAKERDA.
PASAL 25
Peraturan
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal AL ditetapkan.
Ditetapkan di :Watansoppeng
Pada tanggal
:
RAKERDA
PEMUDA/KNPI KABUPATEN SOPPENG
PIMPINAN
SIDANG SEMENTARA
andi rendi gusri pandi
(…………………………………….)
Ketu/Anggota
Sekertaris/Anggota